Menteri Perhubungan Himbau Masyarakat untuk tidak Meluncurkan Balon Udara Selama Lebaran

Himbau Masyarakat untuk tidak Meluncurkan Balon Udara Selama Lebaran

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meluncurkan balon udara liar, menyusul kekhawatiran akan bahaya yang dapat ditimbulkannya terhadap keselamatan penerbangan. Menurut Budi, AirNav Indonesia telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menghindari aktivitas tersebut, khususnya selama masa Lebaran 2024. “AirNav sudah melakukan upaya sosialisasi, namun kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meluncurkan balon udara secara liar,” ujar Budi setelah melakukan peninjauan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, menjelang Angkutan Lebaran 2024, pada Jumat (29/3/2024).

Praktik meluncurkan balon udara, yang juga dikenal sebagai umbulan, telah menjadi tradisi yang dilakukan setiap tahun selama perayaan Lebaran di beberapa daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur, seperti Ponorogo, Pekalongan, Trenggalek, Kulon Progo, Wonosobo, hingga Sumenep. Namun, Menhub menekankan bahwa kegiatan ini dapat membahayakan keselamatan penerbangan, terutama jika balon-balon tersebut terbang ke ketinggian yang dapat mengganggu jalur penerbangan.

Read More

Untuk itu, Menhub meminta kepada Kapolres di Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk memberikan imbauan kepada masyarakat di daerah mereka dan bertindak tegas jika ada yang melanggar. “Koordinasi dilakukan di beberapa tempat seperti di Temanggung, di Pekalongan, sehingga mereka tetap dapat merayakan dengan sukacita, namun tetap memperhatikan keselamatan. Saya juga meminta bantuan dari Kapolres di Jateng dan Jatim untuk melakukan penegakan hukum dan memberikan imbauan,” ungkapnya.

Sebagai informasi tambahan, pengaturan terkait dengan balon udara telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) Bagian 101 subbagian B dan D. Aturan ini mengatur tentang balon yang terikat, layang-layang, roket tanpa awak, dan balon udara bebas tanpa awak. Menurut aturan tersebut, pengoperasian balon yang terikat lebih dari 150 kaki di atas permukaan bumi harus melapor kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan layanan Air Traffic Services (ATS) terdekat, paling lambat 24 jam sebelum operasi dilakukan.

Sementara itu, balon udara bebas tanpa awak dilarang beroperasi kecuali telah mendapatkan izin dari Air Traffic Controller (ATC) untuk kawasan di bawah 2.000 kaki di atas permukaan bumi, yang berada dalam batas wilayah udara kelas B, C, D, dan E di sekitar bandara. Balon udara bebas tanpa awak juga harus memberikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan ATS terdekat 6 hingga 24 jam sebelum operasi dilakukan.

Imbauan ini menjadi penting karena keselamatan penerbangan harus diutamakan di tengah meningkatnya volume lalu lintas udara selama periode liburan Lebaran.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *