Penyelundupan 18 Ekor Penyu Hijau Berhasil diselamatkan di bali

Penyelundupan 18 Ekor Penyu Hijau

Penyelundupan 18 Ekor Penyu Hijau-Sebuah operasi penyelamatan yang dilakukan oleh Polres Jembrana pada Kamis (28/3/2024) malam berhasil menyelamatkan 18 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) dari kasus dugaan penyelundupan. Penyu-penyu ini kini kondisinya mulai stabil dan siap dilepasliarkan kembali ke habitatnya setelah mendapat perawatan dan observasi intensif.

Koordinator Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih, I Wayan Anom Astika Jaya, mengkonfirmasi bahwa kelompoknya menerima 18 ekor penyu tersebut pada Kamis sekitar pukul 01.00 Wita. Penyu-penyu ini dititipkan di tempat kelompok tersebut untuk dilakukan observasi dan memastikan kondisinya sebelum dilepasliarkan.

Menurut Anom, dari 18 ekor penyu yang diselamatkan tersebut, 16 di antaranya adalah betina dan dua di antaranya adalah jantan. Mereka semua adalah penyu hijau, spesies yang sering diburu untuk tujuan konsumsi manusia.

“Kami melakukan observasi terhadap kondisi penyu-penyu ini untuk memastikan bahwa mereka dalam keadaan sehat sebelum kami memutuskan untuk melepaskannya kembali ke laut. Usia penyu-penyu ini bervariasi antara 10 hingga 25 tahun,” ungkap Anom.

Penyelamatan 18 ekor penyu ini merupakan hasil dari upaya petugas gabungan dari Polsek Melaya dan Polres Jembrana. Mereka menggagalkan upaya penyelundupan penyu di wilayah Banjar Bongan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, pada Kamis malam.

Informasi dari masyarakat tentang rencana penyelundupan penyu di pesisir pantai Banjar Kelatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, menjadi awal dari operasi penyelamatan ini. Tim dari Polres Jembrana berhasil menghentikan sebuah mobil pikap berwarna putih yang diduga mengangkut penyu sekitar pukul 20.00 Wita.

Dalam pemeriksaan terhadap mobil tersebut, petugas menemukan 18 ekor penyu yang masih hidup di dalamnya. Petugas juga berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial IPE (42). Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal satwa dilindungi, yang merupakan tindakan kriminal serius yang harus ditindaklanjuti secara tegas.

Anom juga menyampaikan harapannya agar proses hukum terhadap kasus penyelundupan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku. Selain itu, ia menekankan pentingnya upaya pencegahan lebih dari pada penegakan hukum semata.

“Hukuman bagi para penyelundup harus diperberat dan harus dilakukan penelusuran sampai ke akarnya. Namun, yang lebih penting adalah adanya edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan ilegal dan untuk lebih peduli terhadap kelestarian satwa-satwa yang dilindungi, termasuk penyu hijau,” tegas Anom.

Kasus penyelundupan penyu ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Kabupaten Jembrana. Penyu hijau sering diburu untuk tujuan konsumsi karena masih ada permintaan dari pasar. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian satwa-satwa tersebut dan untuk tidak terlibat dalam praktik perburuan atau perdagangan ilegal yang merugikan lingkungan hidup.

Dengan diselamatkannya 18 ekor penyu hijau ini, diharapkan akan menjadi momentum untuk semakin meningkatkan upaya-upaya pelestarian dan perlindungan terhadap satwa-satwa yang terancam punah. Mereka pantas untuk hidup bebas di habitatnya yang alami tanpa harus menjadi korban dari tindakan-tindakan manusia yang tidak bertanggung jawab.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *